AMDAL merupakan singkatan dari Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan. AMDAL merupakan kajian dampak besar dan penting terhadap
lingkungan hidup, dibuat pada tahap perencanaan, dan digunakan untuk
pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di
Indonesia (Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan). Hal-hal yang dikaji dalam proses AMDAL: aspek fisik-kimia,
ekologi, sosial-ekonomi, sosial-budaya, dan kesehatan masyarakat sebagai
pelengkap studi kelayakan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.
Agar pelaksanaan AMDAL berjalan efektif dan dapat
mencapai sasaran yang diharapkan, pengawasannya dikaitkan dengan mekanisme
perijinan. Peraturan pemerintah tentang AMDAL secara
jelas menegaskan bahwa AMDAL adalah salah satu syarat perijinan, dimana para
pengambil keputusan wajib mempertimbangkan hasil studi AMDAL sebelum memberikan
ijin usaha/kegiatan. AMDAL digunakan untuk mengambil keputusan tentang
penyelenggaraan/pemberian ijin usaha dan/atau kegiatan. Tujuan dan sasaran
AMDAL adalah untuk menjamin suatu usaha atau kegiatan pembangunan dapat
berjalan secara berkesinambungan tanpa merusak lingkungan hidup. Dengan melalui
studi AMDAL diharapkan usaha dan atau kegiatan pembangunan dapat memanfaatkan
dan mengelola sumber daya alam secara efisien, meminimumkan dampak negatip dan
memaksimalkan dampak positip terhadap lingkungan hidup.
Suatu rencana kegiatan dapat dinyatakan tidak Iayak Iingkungan, jika berdasarkan hasil
kajian AMDAL, dampak negatif yang timbulkannya tidak dapat ditanggulangi oleh
teknologi yang tersedia. Demikian juga, jika biaya yang diperlukan untuk
menanggulangi dampak negatif Iebih besar daripada manfaat dari dampak positif
yang akan ditimbulkan, maka rencana kegiatan - tersebut dinyatakan tidak Iayak
Iingkungan. Suatu rencana kegiatan yang diputuskan tidak Iayak Iingkungan tidak
dapat dilanjutkan pembangunannya
Dokumen AMDAL
terdiri dari:
1.
Konsultasi Masyarakat sebagai
implementasi Kepka Bapedal No.8/2000
2. Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak
Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)
KA-ANDAL adalah suatu dokumen yang berisi tentang
ruang Iingkup serta kedalaman kajian ANDAL. Ruang Iingkup kajian ANDAL meliputi
penentuan dampak-dampak penting yang akan dikaji secara Iebih mendalam dalam
ANDAL dan batas-batas studi ANDAL. Sedangkan kedalaman studi berkaitan dengan
penentuan metodologi yang akan digunakan untuk mengkaji dampak. Penentuan ruang
Iingkup dan kedalaman kajian ini merupakan kesepakatan antara Pemrakarsa
Kegiatan dan Komisi Penilai AMDAL melalui proses yang disebut dengan proses
pelingkupan.
3.
Dokumen Analisis Dampak
Lingkungan Hidup (ANDAL)
ANDAL adalah dokumen yang berisi telaahan secara cermat terhadap
dampak penting dari suatu rencana kegiatan. Dampakdampak penting yang telah
diindetifikasi di dalam dokumen KAANDAL kemudian ditelaah secara Iebih cermat
dengan menggunakan metodologi yang telah disepakati. Telaah ini bertujuan untuk
menentukan besaran dampak. Setelah besaran dampak diketahui, selanjutnya
dilakukan penentuan sifat penting dampak dengan cara membandingkan besaran
dampak terhadap kriteria dampak penting yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Tahap kajian selanjutnya adalah evaluasi terhadap keterkaitan antara dampak
yang satu dengan yang lainnya. Evaluasi dampak ini bertujuan untuk menentukan
dasar-dasar pengelolaan dampak yang akan dilakukan untuk meminimalkan dampak
negatif dan memaksimalkan dampak positif.
4. Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan
Hidup (RKL)
RKL adalah dokumen yang memuat upaya-upaya untuk
mencegah, mengendalikan dan menanggulangi dampak penting Iingkungan hidup yang
bersifat negatif serta memaksimalkan dampak positif yang terjadi akibat rencana
suatu kegiatan. Upaya‑upaya tersebut dirumuskan berdasarkan hasil arahan
dasar-dasar pengelolaan dampak yang dihasilkan dari kajian ANDAL
5. Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan
Hidup (RPL).
RPL adalah dokumen yang memuat program-program
pemantauan untuk melihat perubahan lingkungan yang disebabkan oleh
dampak-dampak yang berasal dari rencana kegiatan. Hasil pemantauan ini digunakan
untuk mengevaluasi efektifitas upaya-upaya pengelolaan lingkungan yang telah
dilakukan, ketaatan pemrakarsa terhadap peraturan lingkungan hidup dan dapat
digunakan untuk mengevaluasi akurasi prediksi dampak yang digunakan dalam
kajian ANDAL.
6. Ringkasan Eksekutif
Ringkasan Eksekutif adalah dokumen yang meringkas
secara singkat dan jelas hasil kajian ANDAL. Hal hal yang perlu disampaikan
dalam ringkasan eksekutif biasanya adalah uraian secara singkat tentang besaran
dampak dan sifat penting dampak yang dikaji di dalam ANDAL dan upaya-upaya
pengelolaan dan pemantuan lingkungan hidup yang akan dilakukan untuk mengelola
dampak-dampak tersebut.
Tiga dokumen (ANDAL, RKL dan RPL) diajukan bersama-sama untuk dinilai oleh
Komisi Penilai AMDAL. Hasil penilaian inilah yang menentukan apakah rencana
usaha dan/atau kegiatan tersebut layak secara lingkungan atau tidak dan apakah
perlu direkomendasikan untuk diberi ijin atau tidak. Penyusunan dan penilaian
ANDAL, RKL, dan RPL Proses penapisan atau kerap juga disebut proses seleksi
kegiatan wajib AMDAL, yaitu menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib
menyusun AMDAL atau tidak. Secara garis besar proses AMDAL mencakup langkah
sebagai berikut: 1. Mengidentifikasi dampak dari rencana usaha dan/atau
kegiatan, 2. Menguraikan rona lingkungan awal, 3. Memprediksi dampak penting,
4. Mengevaluasi dampak penting dan merumuskan arahan RKL dan RPL.
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) diperlukan karena:
1. Setiap kegiatan/usaha manusia dan
pembangunan akan menimbulkan perubahan lingkungan hidup sebagai hasil sampingan
pembangunan;
2. Pembangunan adalah mutlak diperlukan untuk
meningkatkan harkat derajat bangsa, meskipun ada hasil sampingannya yang dipengaruhi
kualitas lingkungan hidup
3. AMDAL diperlukan agar kualitas lingkungan
hidup tidak rusak karena adanya suatu kegiatan/usaha pembangunan
4. AMDAL harus dilakukan untuk proyek-proyek
pembangunan yang akan menimbulkan dampak penting, karena undang-undang atau
peraturan menghendaki demikian.
Kegunaan AMDAL bagi masyarakat; Sebagai kajian kelayakan lingkungan suatu
rencana usaha dan/atau kegiatan yang prosesnya melibatkan pihak-pihak yang
berkepentingan, AMDAL sangat berguna dalam:
1. Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah
2. Membantu proses pengambilan keputusan
tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan
3. Memberi masukan untuk penyusunan disain
rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan
4. Memberi masukan untuk penyusunan rencana
pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
5. Memberi informasi bagi masyarakat atas
dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan
6. Memberikan informasi secara jelas mengenai
suatu rencana usaha, berikut dampak-dampak lingkungan yang akan ditimbulkannya
7. Menampung aspirasi, pengetahuan, dan
pendapat penduduk, khususnya dalam masalah lingkungan, akan didirikannya
rencana usaha tersebut
8. Menampung informasi setempat yang berguna
bagi pemrakarsa dan masyarakat dalam mengantisipasi dampak dan mengelola
lingkungan.
Prosedur AMDAL terdiri dari 4 tahapan, yaitu:
1.
Penapisan (screening) wajib
AMDAL
Menentukan apakah suatu rencana usaha/kegiatan wajib menyusun AMDAL
atau tidak. Berdasarkan Kepmen LH no 17 tahun 2001, terdapat beberapa rencana
usaha dan bidang kegiatan yang wajib dilengkapi dengan AMDAL, yaitu: pertahanan
dan keamanan, pertanian, perikanan, kehutanan, kesehatan, perhubungan,
teknologi satelit, perindustrian, prasarana wilayah, energi dan sumber daya
mineral, pariwisata, pengembangan nuklir, pengelolaan limbah B3, dan rekayasa
genetika. Kegiatan yang tidak tercantum dalam daftar wajib AMDAL, tetapi
lokasinya berbatasan langsung dengan kawasan lindung, termasuk dalam kategori
menimbulkan dampak penting, dan wajib menyusun AMDAL. Kawasan lindung yang
dimaksud adalah hutan lindung, kawasan bergambut, kawasan resapan air, kawasan
sekitar waduk/danau, kawasan sekitar mata air, kawasan suaka alam, dan lain
sebagainya.
2.
Proses pengumuman dan
konsultasi masyarakat
Berdasarkan Keputusan Kepala BAPEDAL Nomor 08/2000, pemrakarsa wajib
mengumumkan rencana kegiatannya selama waktu yang ditentukan dalam peraturan
tersebut, menanggapi masukan yang diberikan, dan kemudian melakukan konsultasi
kepada masyarakat terlebih dulu sebelum menyusun KA-ANDAL.
3.
Penyusunan dan penilaian
KA-ANDAL
Penyusunan KA-ANDAL adalah proses untuk menentukan lingkup
permasalahan yang akan dikaji dalam studi ANDAL (proses pelingkupan). Setelah
selesai disusun, pemrakarsa mengajukan dokumen KA-ANDAL kepada Komisi Penilai
AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal untuk penilaian
KA-ANDAL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun untuk
memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya. Apabila dalam 75 hari komisi
penilai tidak menerbitkan hasil penilaian, maka komisi penilai dianggap telah
menerima kerangka acuan.
4. Peyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan
RPL
Proses penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL. Penyusunan
ANDAL, RKL, dan RPL dilakukan dengan mengacu pada KA-ANDAL yang telah
disepakati (hasil penilaian Komisi AMDAL). Setelah selesai disusun, pemrakarsa
mengajukan dokumen ANDAL, RKL dan RPL kepada Komisi Penilai AMDAL untuk
dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal untuk penilaian ANDAL, RKL
dan RPL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun untuk
memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.
Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL adalah Komisi Penilai AMDAL,
pemrakarsa, dan masyarakat yang berkepentingan.
1. Komisi Penilai AMDAL adalah komisi yang
bertugas menilai dokumen AMDAL. Di tingkat pusat berkedudukan di Kementerian
Lingkungan Hidup, di tingkat Propinsi berkedudukan di Bapedalda/lnstansi
pengelola lingkungan hidup Propinsi, dan di tingkat Kabupaten/Kota berkedudukan
di Bapedalda/lnstansi pengelola lingkungan hidup Kabupaten/Kota. Unsur
pemerintah lainnya yang berkepentingan dan warga masyarakat yang terkena dampak
diusahakan terwakili di dalam Komisi Penilai ini. Tata kerja dan komposisi
keanggotaan Komisi Penilai AMDAL ini diatur dalam Keputusan Menteri Negara
Lingkungan Hidup, sementara anggota-anggota Komisi Penilai AMDAL di propinsi
dan kabupaten/kota ditetapkan oleh Gubernur dan Bupati/Walikota.
2. Pemrakarsa adalah orang atau badan hukum
yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan
dilaksanakan. Dalam penyusunan studi AMDAL, pemrakarsa dapat meminta jasa
konsultan untuk menyusunkan dokumen AMDAL. Penyusun dokumen AMDAL harus telah
memiliki sertifikat Penyusun AMDAL dan ahli di bidangnya. Ketentuan standar
minimal cakupan materi penyusunan AMDAL diatur dalam Keputusan Kepala Bapedal
Nomor 09/2000.
3. Masyarakat yang berkepentingan adalah
masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL
berdasarkan alasan-alasan antara lain sebagai berikut: kedekatan jarak tinggal
dengan rencana usaha dan/atau kegiatan, faktor pengaruh ekonomi, faktor
pengaruh sosial budaya, perhatian pada lingkungan hidup, dan/atau faktor
pengaruh nilai-nilai atau norma yang dipercaya. Masyarakat berkepentingan dalam
proses AMDAL dapat dibedakan menjadi masyarakat terkena dampak, dan masyarakat
pemerhati.
Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya
Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) adalah upaya yang dilakukan dalam pengelolaan
dan pemantauan lingkungan hidup oleh penanggung jawab dan atau kegiatan yang
tidak wajib melakukan AMDAL (Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86
tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan
Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup). Kegiatan yang tidak wajib menyusun AMDAL
tetap harus melaksanakan upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan
lingkungan.
Kewajiban UKL-UPL diberlakukan bagi kegiatan yang
tidak diwajibkan menyusun AMDAL dan dampak kegiatan mudah dikelola dengan
teknologi yang tersedia. UKL-UPL merupakan perangkat pengelolaan lingkungan
hidup untuk pengambilan keputusan dan dasar untuk menerbitkan ijin melakukan
usaha dan atau kegiatan. Proses dan prosedur UKL-UPL tidak dilakukan seperti
AMDAL tetapi dengan menggunakan formulir isian yang berisi: Identitas
pemrakarsa; Rencana Usaha dan/atau kegiatan; Dampak Lingkungan yang akan
terjadi; Program pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup; Tanda tangan dan
cap. Formulir Isian diajukan pemrakarsa kegiatan kepada: Instansi yang
bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup Kabupaten/Kota untuk
kegiatan yang berlokasi pada satu wilayah kabupaten/kota. Instansi yang
bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup Propinsi untuk kegiatan
yang berlokasi lebih dari satu Kabupaten/Kota. Instansi yang bertanggungjawab
di bidang pengelolaan lingkungan hidup dan pengendalian dampak lingkungan untuk
kegiatan yang berlokasi lebih dari satu propinsi atau lintas batas negara.
Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa hal yang
harus diperhatikan, yaitu: Penentuan kriteria wajib AMDAL saat ini, Indonesia
menggunakan /menerapkan penapisan 1 langkah dengan menggunakan daftar kegiatan
wajib AMDAL (one step scoping by pre request list). Daftar kegiatan wajib AMDAL
dapat dilihat di Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006.
Apabila kegiatan tidak tercantum dalam peraturan tersebut, maka wajib menyusun
UKL-UPL, sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 Tahun
2002. Penyusunan AMDAL menggunakan Pedoman Penyusunan AMDAL sesuai dengan
Permen LH NO. 08/2006. Kewenangan Penilaian didasarkan
oleh Permen LH no. 05/2008.